Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2021 yang mengatur tata cara pemungutan bea meterai apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik.
Merujuk pada bagian pertimbangan Perdirjen Pajak PER-26/PJ/2021, peraturan tentang tata cara pemungutan bea meterai ini ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai.
"Kegagalan sistem meterai elektronik ... merupakan keadaan sistem meterai elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan meterai elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-26/PJ/2021, Selasa (11/1/2022).
Kegagalan sistem meterai elektronik yang dimaksud juga bila terjadi keadaan proses integrasi antara sistem pemungut dan API sistem meterai elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.
Bila kegagalan terjadi, pemungutan bea meterai dilakukan pemungut dengan membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen. Pada dokumen, pemungut bea meterai perlu melampirkan tulisan 'BEA METERAI LUNAS' dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pemungut bea meterai juga harus membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik menggunakan format yang tercantum pada Lampiran III PMK 151/2021.
Selanjutnya, pemungut bea meterai juga harus melampirkan daftar dokumen yang tidak dapat dapat dibubuhi meterai elektronik dalam SPT masa bea meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem.
Tambahan informasi, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sementara itu, sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik. (rig)