JAKARTA, DDTCNews - Layanan perizinan konsultan pajak mulai hari ini resmi diselenggarakan melalui Satu-ProfKeu. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/10/2026).
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah meluncurkan platform Satu-ProfKeu sebagai wadah layanan perizinan konsultan pajak. Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026, layanan perizinan konsultan dapat diakses melalui laman ini sejak 27 Oktober 2026.
"Sebagai bentuk nyata dari langkah penyempurnaan tersebut, DPPPK mengembangkan Satu-ProfKeu—sebuah platform layanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait. Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem," bunyi SE-6/SK/2026.
Integrasi perizinan melalui Satu-ProfKeu ini bertujuan mengeliminasi sekat sistemik melalui perekaman data perizinan profesi keuangan secara terpusat.
Guna mempermudah penggunaan Satu-ProfKeu, Direktorat PPPK telah menyediakan panduan yang bisa diakses pada laman berikut ini.
Dengan diterbitkannya SE-6/SK/2026, Satu-ProfKeu ditetapkan sebagai satu-satunya platform layanan perizinan konsultan pajak terhitung sejak 27 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu tidak diproses lebih lanjut.
Permohonan izin yang telah diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi syarat tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, permohonan izin yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi syarat akan dikembalikan dan diminta untuk diajukan kembali melalui Satu-ProfKeu.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pembukaan seleksi penyedia printer meterai teraan digital. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai batasan defisit APBD 2027.
Agar dapat menggunakan Satu-ProfKeu, pengguna layanan perlu membuat akun SSO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengisi beberapa informasi yang diperlukan dan melakukan verifikasi email.
Setelah verifikasi, pengguna layanan yang merupakan konsultan pajak perlu memilih role, yakni role individu atau role kantor, dan melengkapi profil. Setelah memilih role dan melengkapi profil, konsultan pajak bisa mengajukan izin sesuai dengan kebutuhan. Bagi pengguna layanan yang merupakan calon konsultan pajak, pengguna layanan perlu melengkapi profil lalu mengajukan izin dalam rangka memperoleh role. Adapun role yang bisa dipilih oleh calon konsultan yakni role individu dan role kantor.
"Pengguna layanan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan penggunaan akun dan role yang dimilikinya," bunyi SE-6/SK/2026. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan seleksi penyedia printer meterai teraan digital (MTD).
Seleksi diselenggarakan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengamanatkan penunjukan penyedia printer MTD setelah penetapan jumlah kebutuhan penyedia printer oleh dirjen pajak. Kebutuhan penyedia printer MTD tahun 2026 telah ditetapkan oleh dirjen pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026.
Ketentuan mengenai syarat peserta dan tata cara seleksi bisa dilihat oleh para calon peserta seleksi pada PER-11/PJ/2026. Adapun dokumen seleksi dapat disampaikan ke alamat email [email protected]. (DDTCNews)
Maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, seiring diberlakukannya insentif PPN DTP tiket pesawat. Berdasarkan PMK 77/2026, maskapai penerbangan harus menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut paling lambat pada 31 Maret 2027.
Secara terperinci, maskapai penerbangan harus mencantumkan 9 butir informasi dalam daftar perincian transaksi PPN DTP, yaitu: nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha angkutan udara; bulan penerbitan tiket oleh badan usaha angkutan udara; booking reference tiket; bandara keberangkatan penerima jasa; dan bandara kedatangan penerima jasa.
Selain itu, informasi yang disampaikan juga mencakup tanggal pembelian tiket oleh penumpang; tanggal penerbangan penumpang; dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang tertera pada tiket; serta PPN terutang yang ditanggung pemerintah. Perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara ini harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan DJP. (DDTCNews)
Kemenkeu menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk tahun anggaran 2027. Merujuk pada PMK 76/2026, batas maksimal defisit APBD pada tahun depan ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.
Adapun batas maksimal kumulatif defisit ditetapkan 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027. "Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027...menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2027," bunyi Pasal 4 PMK 76/2026.
Sejalan dengan batas maksimal kumulatif defisit sebesar 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027, batas maksimal kumulatif utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat local tax ratio (LTR) di bawah target pada 2029. Meski demikian, capaian LTR antardaerah menunjukkan kesenjangan yang lebar, dengan Bali menempati posisi tertinggi dan Papua Barat terendah pada 2025.
"Pada tahun 2025, seluruh provinsi pada dasarnya masih berada di bawah target tahun 2029," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA.
Berdasarkan kajian tersebut, Bali mencatat LTR tertinggi pada 2025, yakni sebesar 4,60%. Sebaliknya, Papua Barat mencatat LTR terendah pada 2025, yakni sebesar 0,38%. (DDTCNews) (dik)
