KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Dian Kurniati
Senin, 10 Januari 2022 | 15.13 WIB
Bursa Disiapkan, Siap-Siap Pemerintah Bakal Pajaki Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah berupaya membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bursa kripto diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen maupun pedagang aset kripto. Jika bursa kripto telah terbentuk, pemerintah juga akan segera menyusun ketentuan perpajakannya.

"Saya pikir untuk sekarang yang penting kita atur dulu bursanya. Kalau bursanya sudah jadi, di-launching, dan tahap implementasi, ke depannya kita bisa duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk yang kripto pajaknya berapa? Itu tentu ada pembahasan teknis dan seterusnya," katanya dalam siniar Ngobrol Asix, dikutip Senin (10/1/2022).

Jerry mengatakan keberadaan aset kripto dapat memiliki potensi yang besar karena dapat menjadi sumber pendapatan negara jika dikenakan pajak. Di sisi lain, bursa kripto juga membuat transaksi aset kripto tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penghitungan dan pemungutan pajaknya.

Dia menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah berupaya menyelesaikan semua peraturan yang diperlukan untuk membentuk bursa kripto. Sementara mengenai ketentuan pajaknya, akan menjadi keputusan Kementerian Keuangan.

"Saya pikir ini bagus, dan saya yakin pedagang dan konsumen tidak akan keberatan. Paling berapa besaran pajaknya?" ujarnya.

Jerry menjelaskan pembentukan bursa kripto akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto. Pemerintah menargetkan bursa kripto tersebut dapat terbentuk dan diimplementasikan pada tahun ini.

Jika terbentuk, dia menyebut bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia karena banyak negara belum menyiapkan aturan secara proporsional, bahkan masih melarangnya. Padahal, aset kripto memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pajak.

Jerry mencatat transaksi kripto rata-rata mencapai Rp2,7 triliun per hari. Sementara itu, sekitar 90% konsumen kripto berada pada rentang usia 20-30 tahun.  (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.