DATA PERPAJAKAN

Pertukaran Data CBDC dan e-Money Berlaku Tahun Depan? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Senin, 24 November 2025 | 16.30 WIB
Pertukaran Data CBDC dan e-Money Berlaku Tahun Depan? Ini Kata DJP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pertukaran data mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) dan uang elektronik (specified electronic money products/SEMP) sesuai dengan Amended Common Reporting Standard (CRS) dinilai belum implementatif di Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertukaran data CBDC berdasarkan Amended CRS berlaku untuk digital rupiah retail. Namun demikian, bank sentral saat ini masih belum menerbitkan mata uang digital tersebut.

"CBDC ini berlaku ini digital rupiah retail, saat ini belum ada implementasinya di Indonesia," katanya dalam rapat bersama DPR, Senin (24/11/2025).

Perlu diketahui, pertukaran data SEMP berlaku atas akun dengan saldo setidaknya senilai US$10.000. Bimo menerangkan threshold pertukaran data SEMP dimaksud jauh melampaui batas maksimal saldo e-money di Indonesia.

Saat ini, saldo e-money dibatasi maksimal Rp2 juta saja, di bawah threshold pertukaran data SEMP berdasarkan Amended CRS. "Batasan ini jauh di atas ketentuan domestik terkait dengan batasan saldo e-money," ujar Bimo.

Sebagai informasi, CRS adalah landasan hukum bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk mempertukarkan data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI).

Baru-baru ini, CRS direvisi melalui Amended CRS dalam rangka menambah jenis data keuangan yang dipertukarkan. Dengan Amended CRS, yurisdiksi-yurisdiksi bakal turut mempertukarkan data CBDC dan SEMP untuk keperluan perpajakan.

Selain itu, Amended CRS juga memperkuat prosedur identifikasi rekening, menambah jenis rekening keuangan yang dikecualikan, menambah jenis informasi yang dilaporkan, memperkuat prosedur due diligence, dan menambah jenis lembaga keuangan nonpelapor. Adapun Amended CRS berlaku mulai 2027 atas tahun data 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.