KEBIJAKAN PAJAK

Jika Belum Memanfaatkan, Ini Daftar Insentif Pajak yang Berakhir Besok

Dian Kurniati
Kamis, 30 Desember 2021 | 13.00 WIB
Jika Belum Memanfaatkan, Ini Daftar Insentif Pajak yang Berakhir Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri pemberian beberapa jenis insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 31 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif pajak hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun atau 100,5% dari pagu Rp62,83 triliun. Namun, wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif tersebut tetap berkesempatan memanfaatkannya hingga besok. 

"Insentif pajak sangat banyak dan realisasinya sekarang sudah 100%," katanya, dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM.

Lalu, insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Insentif pajak tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021, tetapi khusus insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Sementara itu, PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ada pula PMK 120/2021 yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) DTP. Insentif tersebut berlaku atas PPnBM yang terutang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.