
PERKENALKAN, saya Felicia. Saya merupakan lulusan perguruan tinggi angkatan 2025 dan saat ini saya sedang melaksanakan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang difasilitasi oleh pemerintah.
Dalam program ini, saya menerima penghasilan berupa uang saku senilai upah minimum kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan saya tidak memiliki penghasilan lain atau tanggungan keluarga.
Baru-baru ini saya mendengar bahwa terdapat insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pertanyaan saya, apa saja kriteria yang perlu dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut? Jika saya memenuhi kriterianya, prosedur perpajakan seperti apa yang harus saya perhatikan?
Felicia, Jawa Timur.
TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Kak Felicia. Benar apa yang disampaikan bahwa saat ini terdapat insentif PPh Pasal 21 DTP. Adapun ketentuan yang mengatur sehubungan dengan pemberian insentif tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK 6/2026).
Namun, sebelum membahas insentif ini lebih jauh, penting untuk memahami beleid ini ditujukan untuk siapa dan bagaimana ketentuannya. Oleh karena itu, kita dapat terlebih dahulu merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 6/2026. Sesuai beleid tersebut, dapat diketahui bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP ini pada dasarnya ditujukan untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Adapun program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang dimaksud adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor guna meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
Sementara itu, peserta pemagangan yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ini yaitu merujuk pada lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 PMK 6/2026.
Sebagai gambaran, program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang dimaksud pada dasarnya merujuk pada program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman berikut ini.
Perlu dicatat, penghasilan yang diterima oleh peserta yang mengikuti program pemagangan tersebut secara teknis dibayar oleh instansi pemerintah terkait dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 6/2026. Adapun cakupan jenis penghasilan yang diterima oleh peserta pemagangan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026, meliputi:
Atas ketiga jenis penghasilan tersebut sejak masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026 diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 6/2026. Lantas, untuk memperoleh insentif ini, Kak Felicia perlu memastikan kembali telah memenuhi tiga kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 6/2026.
Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Kedua, merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Sebagai informasi, kini aturan tersebut merujuk pada Permenaker 8/2025 s.t.d.d. Permenaker 11/2025.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ’Ada PPh 21 DTP, Peserta Magang Wajib Penuhi 3 Syarat Ini’
Selanjutnya, pertanyaan yang timbul adalah jika Kak Felicia memenuhi kriteria tersebut, prosedur perpajakan seperti apa yang harus diperhatikan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada ilustrasi kasus di bawah ini untuk menelaah implikasi perpajakan yang melekat pada peserta yang menerima penghasilan dari program pemagangan dalam konteks artikel ini.
Contoh, Peserta A mengikuti program pemagangan dan memperoleh uang saku selama periode magang sebesar Rp30.000.000/6 bulan. Dalam hal ini, Peserta A memenuhi kriteria peserta pemagangan dan berstatus belum menikah serta tidak terdapat tanggungan (TK/0). Peserta A juga tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, Peserta A akan digolongkan sebagai kriteria wajib pajak (WP) PPh tertentu. Sebab, memiliki penghasilan di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam kasus ini, karena Peserta A memenuhi kriteria sebagai WP PPh tertentu, maka dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT OP). Simak ’PER-11/PJ/2025 Atur Kriteria WP PPh Tertentu yang Tak Wajib Lapor SPT’
Dalam hal Peserta A tetap melaporkan SPT Tahunan, atas SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar akibat pengkreditan bukti potong PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp1.500.000 (Rp30.000.000 x 5%), dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Lantas, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 6/2026.
Perlu menjadi catatan, pemberian insentif PPh 21 DTP ini secara teknis akan dibayarkan secara tunai oleh institusi pemerintah terkait pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta pemagangan. Lantas, atas pemberian insentif PPh 21 DTP yang diberikan secara tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi peserta pemagangan.
Atau dengan kata lain, nominal yang akan diterima utuh secara tunai oleh peserta pemagangan sebesar nilai sesuai kontrak dengan instansi terkait tanpa dikurangi PPh Pasal 21 dan besaran nilai PPh Pasal 21 DTP yang juga dibayarkan secara tunai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak dalam SPT OP peserta pemagangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 6/2026.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
