KOTA MALANG

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11.30 WIB
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar</p>

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Malang Syarif Hidayat menjelaskan program tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8/2024. Dalam peraturan tersebut, ada skema pengurangan pokok pajak bagi objek pajak yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

Ia memperinci wajib pajak yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 1 hektare bisa mendapatkan pengurangan PBB-P2 atas lahan pertaniannya hingga maksimal 50%. Sementara itu, untuk lahan di atas 1 hektare diberikan keringanan dengan besaran maksimal 25%.

Syarif menambahkan kebijakan ini berlangsung selama Perwali 8/2024 berlaku dan tanpa batasan waktu. Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang juga mencatat masih ada sejumlah lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong. Kondisi ini kerap berimbas pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh pemilik lahan.

“Soal lahan pertanian, kadangkala yang kami temui di lapangan itu banyak lahan kosong, ada masyarakat yang hanya beli tapi tidak dimanfaatkan ada dan itu juga kadang mereka jarang membayar pajak,” ungkapnya.

Untuk itu, Bapenda Kota Malang secara rutin melakukan penagihan sekaligus mengingatkan wajib pajak melalui surat pemberitahuan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui program keringanan ini, Bapenda Kota Malang berharap sektor pertanian tetap tumbuh. Selain itu, Bapenda Kota Malang berharap program ini bisa menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” tandas Syarif, dilansir tugumalang.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.