UU HPP

Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS, Sri Mulyani: Ikut, Bersih, dan Lega

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Desember 2021 | 19.01 WIB
Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS, Sri Mulyani: Ikut, Bersih, dan Lega

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong wajib pajak yang belum melaporkan asetnya untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani meminta wajib pajak untuk bersiap mulai dari sekarang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

“Mendingan ikut aja. Ikut, bersih, dan lega,” ujarnya dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip pada Senin (20/12/2021).

Adapun PPS berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS selama 6 bulan tidak memiliki perbedaan tarif seperti tax amnesty pada 2016/2017. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode untuk memanfaatkan kebijakan ini. Simak ‘Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani’.

Sri Mulyani juga mengingatkan adanya beragam akses informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJP memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan.

Otoritas juga memiliki skema kerja sama global. Dengan demikian, menurut dia, ada peluang cukup besar untuk menemukan harta yang selama ini belum dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).  

“Sesudah bulan Juni [2022], Pak Suryo [dirjen pajak] dan timnya akan menggunakan seluruh akses informasi yang kami miliki untuk mengejar harta yang belum diungkapkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.