UU HPP

NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Pastikan Administrasi Bakal Makin Mudah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Desember 2021 | 09.15 WIB
NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Pastikan Administrasi Bakal Makin Mudah

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tengah gencar melakukan sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya dilakukan Kanwil DJP DIY.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP DIY Eko Susanto mengatakan UU HPP bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kemudian, beleid ini juga berfungsi mengoptimalkan penerimaan dan bagian dari reformasi perpajakan.

Salah satu pengaturan dalam UU HPP adalah integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya, NIK sebagai NPWP akan makin memudahkan administrasi bagi wajib pajak.

"Penggunaan NIK sebaga NPWP OP tersebut guna mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP OP melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan," katanya dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Eko menegaskan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk wajib membayar pajak. Ketentuan perpajakan seperti syarat subjektif dan objektif tetap harus dipenuhi untuk membuat warga negara aktif menjadi pembayar pajak.

Dia menegaskan dengan berlakunya UU HPP, DJP bisa melakukan validasi data NIK dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui proses bisnis tersebut menjadi cara otoritas menentukan kategori pendudukan dalam bidang perpajakan.

"Artinya tidak semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Hanya OP dengan penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus aktif melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Eko menambahkan pelayanan perpajakan akan makin mudah dengan integrasi NIK dan NPWP. Wajib pajak orang pribadi dapat langsung datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.

"WP OP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, WP OP diberi kemudahan mendapat NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP," imbuhnya seperti dilansir krjogja.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.