APARATUR SIPIL NEGARA

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Dian Kurniati
Rabu, 08 Desember 2021 | 16.30 WIB
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib menanamkan nilai integritas dan antikorupsi sejak dini.

Tjahjo mengatakan ASN harus memiliki integritas sehingga terhindar dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, terdapat 8 area yang rawan korupsi bagi ASN.

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/12/2021).

Tjahjo menuturkan ASN perlu mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan, baik negara maupun diri sendiri. Area rawan korupsi tersebut yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan.

Menurutnya, penanaman nilai integritas dan antikorupsi sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahaya tindakan korupsi, termasuk ASN. Nilai integritas juga akan mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi di antaranya seperti pembentukan unit percontohan yang menerapkan zona integritas dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pemerintah juga mendorong kebijakan penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta tata kelola pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Selain itu, juga ada upaya peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.