INSENTIF PAJAK

Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati
Senin, 06 Desember 2021 | 15.27 WIB
Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Desember 2021 telah mencapai Rp63,84 triliun atau di atas alokasi anggaran yang ditetapkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi itu setara 101% dari pagu Rp62,83 triliun. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Realisasi] insentif usaha sudah Rp63,84 triliun atau 101%," katanya, Senin (6/12/2021).

Airlangga tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut. Adapun insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Ada juga insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP, termasuk insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Pemerintah menegaskan insentif perpajakan akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2021. Sebab, pemerintah akan merealokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

"Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran," katanya beberapa waktu lalu.

Belum lama ini, pemerintah melalui PMK 149/2021 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit ekonomi secara luas.

Dalam hal ini, pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat untuk sejumlah sektor seperti perdagangan besar dan eceran, jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran pada masa pajak Oktober-Desember 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.