KEBIJAKAN PAJAK

BI Ingin Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga 2022

Dian Kurniati
Jumat, 03 Desember 2021 | 09.21 WIB
BI Ingin Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga 2022

Asisten Gubernur BI Juda Agung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) berharap pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga 2022.

Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan sektor properti beserta usaha pendukungnya masih membutuhkan insentif agar pulih dari pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif PPN DTP dapat terus disinergikan dengan kebijakan kelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% dari BI yang diperpanjang sampai tahun depan.

"Ini perlu kita sinergikan dengan pemerintah. Tahun ini, uang muka yang 0% itu didukung oleh PPN yang ditanggung pemerintah. Mudah-mudahan tahun depan pemerintah juga akan mendorong dari sisi PPN untuk properti ya," katanya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Juda mengatakan usaha properti menjadi salah satu sektor yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Sektor itu mengalami kontraksi karena daya beli masyarakat menurun atau orang yang memiliki uang memilih untuk menahan pembelian rumah.

Sejak BI memberikan kelonggaran DP 0% dan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP, tren pemulihan pada penjualan rumah baru mulai terlihat. Perbaikan kinerja juga kemudian ikut dirasakan sektor pendukungnya seperti industri bahan material bangunan hingga jasa penyedia pembiayaan properti.

Juda menyebut BI telah mengumumkan perpanjangan kelonggaran DP rumah sampai 0% hingga Desember 2022. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan kredit properti pada tahun depan.

"Pada 2021, kebijakan ini [kelonggaran DP 0%] efektif mendorong kredit. Ini yang akan kita lanjutkan sampai akhir tahun depan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.