Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call melalui program click, call, dan counter (3C). Selain mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, otoritas juga memanfaatkan program ini untuk pengawasan jelang tutup buku 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelayanan outbound call dijalankan oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Outbound call, ujarnya, dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan yang berasal dari unit kerja lainnya di DJP.
"Hal ini dilakukan melalui campaign yang berupa billing support untuk ketetapan pajak dan voice blast untuk pelaporan SPT tahunan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," katanya, Kamis (2/12/2021).
Neilmaldrin mengatakan outbound call hanya dilakukan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak.
Data wajib pajak yang akan ditelepon berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Nantinya, direktorat teknis terkait akan menyampaikan data wajib pajak yang akan ditelepon kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan.
Sementara itu, data dari unit vertikal akan diberikan berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.
DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.
Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (sap)