Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin tidak ada satupun ketentuan mengenai penanaman modal yang terhambat akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh aspek dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan bisa diimplementasikan. Untuk itu, ia berharap investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya.
"Dalam proses mengurus investasi, tidak ada 1 hal pun yang menjadi kendala karena tidak ada 1 pasal dan aturan turunan yang dibatalkan. Semua jalan, termasuk OSS dan insentif fiskal," katanya, Rabu (1/12/2021).
Untuk membantu proses investasi dan mendukung kemudahan berusaha, lanjut Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM juga membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan segala masalahnya dalam hal menyelenggarakan usaha.
"Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Saya yakin Indonesia akan menjadi salah satu yang ekonominya maju kalau stabilitas politik kita juga bagus," katanya.
Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.
Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selama 2 tahun ke depan ketika pembentukan UU Cipta Kerja masih dilakukan perbaikan, pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja dan dilarang mengeluarkan aturan pelaksana baru. (rig)