Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) melihat kendaraan keluaraan baru Daihatsu Xenia saat mengunjungi ruang pamer mobil Daihatsu usai meresmikan pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2021 telah mencatatkan pertumbuhan hingga 68%.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan utamanya disebabkan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, insentif tersebut telah efektif mempercepat pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.
"Dengan dukungan pemerintah melalui PPnBM DTP, pencapaian industri otomotif mencatatkan hasil kenaikan cukup baik," katanya, Kamis (12/11/2021).
Yohanes menuturkan pandemi Covid-19 sempat menekan penjualan mobil pada tahun lalu. Setelah diberikan insentif PPnBM DTP dan mulai pulihnya mobilitas masyarakat, penjualan mobil tahun ini mampu tumbuh dengan baik.
Menurutnya, penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi membuat Gaikindo kembali mengadakan pameran otomotif GIIAS 2021 dengan protokol kesehatan ketat. Dia optimistis tren penjualan yang positif akan berlanjut hingga akhir tahun.
Yohanes menyebut angka penjualan mobil sepanjang Januari hingga Oktober 2021 telah mencapai 703.089 unit. Menurutnya, sejumlah pabrikan mobil sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.
"Kami mohon maaf sampai saat ini masih terjadi antrean pemesanan kendaraan. Kami akan bekerja keras agar segera dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut," ujarnya.
Saat ini, pemerintah menyediakan insentif PPnBM DTP sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)