SEWINDU DDTCNEWS
PERMENAKER 21/2021

Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Dian Kurniati
Kamis, 11 November 2021 | 13.41 WIB
Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang mengatur perluasan penyaluran tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan pekerja yang menerima subsidi gaji juga dihapus.

"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," bunyi bagian pertimbangan dalam Permenaker 21/2021, Kamis (11/11/2021).

Permenaker 21/2021 merevisi Pasal 3 ayat (2) yang memuat persyaratan pekerja penerima subsidi gaji mengenai pekerja harus bekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, kini hanya terdapat 4 syarat untuk pekerja penerima subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, subsidi upah yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun Permenaker 21/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2021.

Kemenaker sebelumnya menyatakan terdapat sisa anggaran program subsidi gaji senilai Rp1,79 triliun sehingga jumlah penerima subsidi dapat diperluas. Semula, anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun.

Rencananya, angka tersebut diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4, tetapi ada calon penerima yang dicoret karena datanya terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.