Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) pada 2022.
Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Achmad Slamet mengatakan pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja pada sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project.
Secara beriringan, BKN juga akan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja dari sebelumnya berorientasi pada penilaian kinerja berbasis PP 46/2011 menjadi PP 30/2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8/2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30/2019 membuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment,” katanya, dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Achmad menjelaskan tahapan penilaian kinerja nantinya akan saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja tersebut juga akan menentukan keberhasilan penilaian kinerja.
Selain itu, lanjutnya, tahapan penilaian kinerja juga menentukan berjalan tidaknya penerapan sistem manajemen kinerja. Hal inilah yang mendasari perlunya pembahasan tahapan dalam mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pusat dan daerah dengan Simpegnas.
Dalam pembahasan integrasi sistem tersebut, pemerintah mengadakan Workshop Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Dalam pelaksanaan workshop tersebut, terdapat demo penjelasan menyangkut infrastruktur Simpegnas. (rig)