UU HPP

UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 12 Oktober 2021 | 09.30 WIB
UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Perubahan itu berkaitan dengan keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun, syarat kompetensi tertentu ini tidak berlaku jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

ā€œSeorang kuasa yang ditunjuk...harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,ā€ demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP, Senin (11/10/2021)

Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Untuk itu, masih berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kuasa juga dapat dilakukan konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Kuasa tersebut membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materielĀ serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Begitu pula dengan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa juga akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Apabila disandingkan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sebelumnya, syarat kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak tidak disebutkan. Pasal tersebut hanya menyatakan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak diatur dengan PMK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Parlindungan Lubis
baru saja
kuasa tertentu dimaksud SECARA UMUM tentunya HANYA untuk memberikan PENGHIDUPAN PARA KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR. juga para karyawan konsultan pajak. itu juga bisa disebut AKALĀ²AN.