UU HPP

Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Jumat, 08 Oktober 2021 | 12.00 WIB
Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/9/2021).

Sri Mulyani mengatakan tarif PPN khusus yang bersifat final tersebut mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Menurutnya, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan PPN final dalam UU HPP karena berbagai aspirasi untuk menggunakan skema pajak seperti GST di negara lain.

Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.

PKP yang dimaksud memiliki peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

Mengenai tarif, Sri Mulyani akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Meski demikian, dia belum menjelaskan kriteria atau sektor mana saja yang akan dikenakan PPN final.

"Ini hanya diperlukan PMK [peraturan menteri keuangan] untuk mengaturnya," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.