SE-48/PJ/2021

DJP Beri Sanksi Teguran Jika PJAP Tidak Penuhi Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18.54 WIB
DJP Beri Sanksi Teguran Jika PJAP Tidak Penuhi Ketentuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sanksi teguran merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang bisa dikenakan Ditjen Pajak (DJP) terhadap Penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Sesuai dengan SE-48/PJ/2021, sanksi teguran dikenakan jika berdasarkan pada hasil pengawasan diketahui PJAP tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Simak pula ‘Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP’.

“Dalam hal PJAP dikenai sanksi berupa teguran, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut Pengawasan ditandatangani,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Melalui SE-48/PJ/2021, otoritas menegaskan lagi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020 agar tidak terkena sanksi teguran. Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Kedua, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketiga, dimiliki paling sedikit 51% oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung.

Keempat, seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kelima, memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan DJP. Keenam, memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan wajib pajak.

Kemudian, kewajiban dan larangan yang dimaksud dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020 antara lain, pertama, menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan. Ketiga menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, menerapkan prinsip manajemen risiko. Kelima memberitahukan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain; penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur TIK DJP.

Keenam, jika melakukan kerja sama dengan pihak lain, PJAP memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

PJAP juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain tersebut.

Ketujuh, membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, dan penyediaan layanan pro bono. Kedelapan, mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP.

Kesembilan, membebaskan DJP dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian langsung ataupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, maupun kerugian-kerugian nonmaterial lainnya.

Autentikasi identitas digital itu seperti electronic filing identification number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), personal identification number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lain.

Kesepuluh, PJAP dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan DJP dan/atau wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.

Jika PJAP memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan serta mengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran, Direktorat TIK DJP melakukan pengujian. Permohonan disampaikan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi.

Atas hasil pengujian tersebut, Direktorat TIK DJP membuat Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran diterima. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.