BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Tax Amnesty Mengemuka Lagi

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 September 2025 | 07.30 WIB
Wacana Tax Amnesty Mengemuka Lagi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wacana tax amnesty kembali mengemuka seiring dengan masuknya RUU tentang Amnesti Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Senin (22/9/2025).

Indonesia tercatat sudah 2 kali melaksanakan tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Wacana tax amnesty jilid III ini mulai mencuat sejak akhir 2024.

"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Komisi XI DPR, mereka akan membahas RUU Keuangan Negara. Tax amnesty masuk ke dalam long list," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung.

Di Harian Kompas, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025 adalah proses administrasi biasa di DPR dalam menyiapkan Prolegnas. Menurutnya, RUU tersebut tak dilandasi agenda apa pun.

Dia menilai masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas 2025 hanya sebagai prosedur administrasi proses pembentukan undang-undang.

"Kalau sewaktu-waktu ada kebutuhan [pembentukan undang-undang], tidak mungkin kita bahas kalau tidak disiapkan. Kalau tidak dibutuhkan, ya tidak perlu diproses," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memandang kebijakan tax amnesty semestinya tidak diberikan berkali-kali. Selain merusak kredibilitas program, dia khawatir tax amnesty berjilid-jilid justru memberikan sinyal bahwa wajib pajak boleh mengemplang pajak lantaran pemerintah akan mengampuninya dengan menggelar tax amnesty.

"Kalau amnesti pajak berkali-kali, gimana jadinya kredibilitas amnesti? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi," katanya.

Perlu diketahui, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Menurut Purbaya, pengampunan pajak yang terus menerus bisa menjadi sinyal buruk bagi penerimaan negara. Dia khawatir wajib pajak ogah-ogahan membayar pajak dengan benar karena tahu bakal ada tax amnesty.

Untuk itu, pemerintah akan memilih untuk memaksimalkan instrumen yang dimiliki dalam menghimpun setoran pajak.

Dia pun menegaskan ke depannya akan fokus mengoptimalkan regulasi, sekaligus menekan penggelapan pajak dalam meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Sederet langkah ini dinilai penting untuk menjaga kinerja penerimaan pajak sekaligus mendongkrak perekonomian nasional.

"Kalau ada tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah nanti semuanya menyelundupkan duit, terus 3 tahun lagi ada tax amnesty. Jadi, pesannya kurang bagus," ucapnya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang RUU Perampasan Aset yang juga masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026. Kemudian, ada pembahasan soal pembaruan peraturan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kemenkeu Andalkan Coretax dan Joint Program untuk Kejar Target Pajak 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengandalkan pelaksanaan coretax system dan joint program untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak, baik formal maupun materiel, untuk menjaga kinerja penerimaan secara berkelanjutan.

"Kita masih ada ruangan untuk improvement dari sisi kepatuhan, administrasi, [dan] kita punya joint program," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)

DJP Perbarui Ketentuan PJAP

Ditjen Pajak (DJP) memperbarui peraturan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) melalui Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025.

Beleid ini merevisi dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax.

“Bahwa ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah diatur dalam...PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 ...belum menampung pembaruan sistem administrasi perpajakan...sehingga...perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2025. (DDTCNews)

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas 2025 dan 2026

RUU Perampasan Aset diputuskan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan ke 2026 apabila RUU dimaksud tidak selesai dibahas pada tahun ini.

"Ini [RUU Perampasan Aset] masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya," katanya. (DDTCNews, Antara, Kontan)

TKD 2026 Naik Demi Cegah Kenaikan PBB di Daerah

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 guna mencegah kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten/kota.

Purbaya mengatakan kenaikan PBB di berbagai daerah telah menimbulkan instabilitas. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk meningkatkan TKD dari usulan awal.

"Kita enggak ada gunanya menghemat uang kalau keributan di mana-mana dan kita tidak bisa membangun," ujarnya. (DDTCNews)

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Tidak Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok

Purbaya memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak berencana mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Purbaya mengatakan pabrik rokok merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Dia khawatir kenaikan cukai bakal memukul industri rokok sehingga berimbas menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang konsumsi rokok harus dibatasi, tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, dan tenaga kerja dibiarkan tanpa bantuan dari pemerintah," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, CNN Indonesia)

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.