DITJEN Pajak (DJP) memperbarui peraturan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan melalui Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025. Melalui beleid tersebut DJP menyesuaikan sejumlah ketentuan penyedia jasa aplikasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax,
Beleid yang berlaku mulai 2 Mei 2025 tersebut mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penyesuaian ketentuan jenis layanan yang diberikan penyedia jasa aplikasi perpajakan
PER-5/PJ/2025 juga memerinci ketentuan seputar dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan penunjukan sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan. Ada pula penambahan frasa dalam definisi penyedia jasa aplikasi perpajakan. Lantas, sebenarnya apa itu penyedia jasa aplikasi perpajakan?
Merujuk Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk menyediakan: (i) jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak; dan (ii) dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.
Aplikasi perpajakan berarti aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan itu meliputi pendaftaran sebagai wajib pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.
Secara lebih terperinci, ada 5 jenis layanan aplikasi perpajakan yang wajib diselenggarakan PJAP. Pertama, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Validasi status wajib pajak berarti kegiatan validasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan (Bupot) elektronik. Artinya, PJAP menyediakan perangkat lunak, laman, atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP untuk membuat Bupot pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketiga, penyelenggaraan modul e-faktur. Artinya, PJAP menyediakan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing. Artinya, PJAP menyediakan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem billing DJP untuk melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Kelima, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Artinya, PJAP menyalurkan SPT dalam bentuk dokumen elektronik kepada DJP.
Sementara itu, aplikasi penunjang berarti aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan. PJAP dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi penunjang sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Ringkasnya, PJAP merupakan pihak ketiga yang ditunjuk DJP untuk turut menyediakan layanan aplikasi perpajakan. Layanan yang disediakan oleh PJAP tersebut dimaksudkan sebagai alternatif atau mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebenarnya, DJP telah menyediakan laman untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, seperti coretax dan DJP Online. Namun, wajib pajak juga dapat memilih menggunakan jasa PJAP untuk mempermudah berbagai proses administrasi pajaknya.
Dalam rangka penunjukan PJAP, dirjen pajak diharuskan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP. Selanjutnya, dirjen pajak harus mengumumkan jumlah kebutuhan PJAP melalui pengumuman pembukaan seleksi PJAP yang dimuat dalam laman DJP.
Untuk dapat mengikuti seleksi PJAP, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP. Permohonan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak c.q. direktur teknologi informasi dan komunikasi DJP.
Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses melalui 5 tahapan. Pertama, pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan. Kedua, penilaian perencanaan bisnis (business plan). Ketiga, prakualifikasi teknis. Keempat, review rencana pengembangan aplikasi (development plan).
Kelima, pengujian teknis untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem. Selain itu, PJAP juga harus memenuhi persyaratan administratif, di antaranya: berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia; memiliki NPWP; dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak hanya itu, terdapat pula persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Persyaratan teknis tersebut salah satunya adalah seluruh infrastruktur teknologi informasi harus berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. (rig)
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu PJAP? yang dipublikasikan pada 3 Juli 2020.