KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menegaskan pajak penjualan dan jasa (sales and services tax/SST) akan tetap dipungut terhadap barang-barang impor bernilai rendah.
Menteri Keuangan Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan pemungutan SST bertujuan untuk menciptakan keadilan (level playing field) antara barang impor bernilai rendah dan barang produksi dalam negeri yang diperdagangkan di Malaysia, termasuk di e-commerce.
"Langkah ini bertujuan menutup celah kesenjangan pajak, karena barang impor bernilai rendah sebelumnya tidak dikenakan pajak, sedangkan barang produksi lokal kena pajak," ujarnya saat rapat dengan parlemen, Selasa (25/11/2025).
Amir menjelaskan impor barang bernilai rendah kini perlakuan perpajakannya sama dengan produk-produk buatan industri dalam negeri.
Menurutnya, perlakuan yang sama ini akan menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku bisnis lokal. Dengan demikian, harga produk buatan dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk impor murah dari luar negeri.
Jika semua pelaku usaha bersaing secara setara dan adil, lanjut Amir, pengusaha lokal akan terpacu untuk meningkatkan kualitas produk dan memperbaiki pelayanan kepada para pelanggan.
Alih-alih bersaing menurunkan harga barang, pelaku usaha ke depannya justru akan berlomba-lomba memberikan kualitas dan pengalaman yang lebih baik.
"[Kebijakan ini] untuk memastikan semua barang, baik domestik maupun impor, mendapatkan perlakuan pajak yang sama sehingga menciptakan persaingan yang lebih adil bagi bisnis lokal," kata Amir dilansir bernamabiz.com. (dik)
