SE-48/PJ/2021

Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 5 Oktober 2021 | 15.55 WIB
Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiban dan larangan.

Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Adapun sesuai dengan SE-48/PJ/2021, pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

“[Pengawasan] dilakukan oleh Direktorat TIK dan dapat berkoordinasi dengan direktorat terkait di antaranya melalui permintaan penugasan pegawai,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun pengawasan yang dimaksud terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutin dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama. Pengawasan rutin diberitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan untuk PJAP tertentu jika PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan atas PJAP yang ditentukan Direktorat TIK berdasarkan pada informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan DJP. Penentuan juga bisa berdasarkan pada informasi dari wajib pajak atau pihak lain.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diberitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu. Prosedur kedua pengawasan tercantum dalam Lampiran I SE-48/PJ/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.