PENGAWASAN PAJAK

Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Oktober 2021 | 11.53 WIB
Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat meminta fiskus untuk menunjukkan surat tugas saat berkunjung (visit) ke lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan makin seringnya petugas terjun ke lapangan merupakan bagian dari perubahan cara kerja pada level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP melalui pengawasan berbasis kewilayahan.

“Setiap kegiatan visit, tim visit yang ditugaskan harus dibekali surat tugas dari unit kerja asalnya,” ujar Neilmadrin, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Neil memastikan pelaksanaan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku. Ada berbagai tujuan kegiatan visit yang dijalankan pegawai DJP. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak.

Kedua, memutakhirkan data perpajakan wajib pajak. Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan kepala KPP.

"Kunjungan atau visit bukanlah hal baru di DJP. Visit merupakan bagian dari tata kelola pengawasan atau pemeriksaan,” imbuh Neilmadrin. Simak ‘Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak?’.

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut terkendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan ini menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan, petugas pajak akan diterjunkan di lapangan dan akan berfokus pada pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar serta perluasan basis pajak (ekstensifikasi). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.