Ilustrasi. Warga mengurus surat administrasi kependudukan saat soft launching Mal Pelayanan Publik di kawasan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat, Selasa (17/8/2021). Mal Pelayanan Publik tersebut untuk mempermudah pelayanan kebutuhan masyarakat dalam mengurus administrasi dan perizinan dengan cepat melalui pelayanan terpadu satu pintu. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan.
Untuk NIK, penyelenggara dapat menyampaikan permintaan validasi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP).
“Penyampaian [permintaan validasi] dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).
Dalam beleid yang berlaku mulai 9 September 2021 ini disebutkan jika terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian permintaan validasi dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Sama seperti penyampaian permintaan validasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, pemberian hasil validasi dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Sebagai informasi, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Simak pula ‘NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya’. (kaw)