Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merespons keresahan masyarakat mengenai rencana penghapusan bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan sebagai jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Nantinya, pemerintah akan menyusun kriteria mengenai bahan pokok yang dikenai PPN sesuai dengan rezim PPN multitarif usulan pemerintah pada RUU KUP.
Mengenai pengenaan PPN atas jasa pendidikan, Sri Mulyani mengatakan PPN nantinya hanya dikenakan atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dan tidak sejalan dengan sistem pendidikan nasional.
Menurut Sri Mulyani, nantinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang berbeda antara jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi sosial. "Dengan demikian madrasah dan yang lain-lain tidak akan dikenakan pada skema ini," ujar Sri Mulyani.
Adapun jasa kesehatan hanya akan dikenakan terhadap jasa kesehatan yang pembayarannya tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan tidak bersifat esensial seperti klinik kecantikan dan sebagainya. "Untuk memperkuat peran masyarakat dalam JKN, ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk masuk ke dalam JKN," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta skema PPN multitarif dengan range tarif mulai dari 5% hingga sebesar 25%. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas jumlah jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Nantinya, bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP). Barang dan jasa ini akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah atau bisa diberi fasilitas tidak dipungut.
Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong esensial tersebut akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. "Dengan demikian asas keadilan makin diwujudkan," ujar Sri Mulyani. (sap)