Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penetapan status penugasan PNS seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB No. 62/2020.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Peraturan Menteri PAN-RB 62/2020 diterbitkan agar instansi pemerintah dapat menata proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan.
Menurutnya, hal tersebut juga diperlukan untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika PNS kembali ke instansi asalnya atau menetap di instansi yang saat ini statusnya masih dipekerjakan atau diperbantukan.
“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB pada Senin (13/9/2021).
Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. Terdapat kriteria PNS yang dapat diberikan penugasan antara lain dibutuhkan oleh organisasi.
Kemudian, memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; dan memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Aba.
Tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah akan ditetapkan melalui Peraturan BKN. (rig)