Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan disampaikan seusai jadwal.
Eddy menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal penyampaian DIM RUU KUP dari Komisi XI. Menurutnya, jadwal tetap sama dengan rencana dalam agenda kerja Komisi XI pada Senin (6/9/2021).
Jadwal DIM RUU KUP, imbuh Eddy, tidak berubah meski ada peningkatan dinamika saat Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU) pada dua pekan terakhir.
"Tetap disampaikan Senin 6 September," katanya pada Jumat (3/6/2021).
Adapun proses pembahasan RUU KUP kembali menghangat saat Komisi XI menggelar RDP/RDPU dengan banyak pihak. Muncul berbagai pandangan dari kelompok masyarakat dan dunia usaha perihal rencana perombakan UU KUP.
Asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan pandangan tentang RUU KUP setelah menggelar RDP dengan Komisi XI. Kadin Indonesia secara umum mendukung agenda revisi RUU KUP yang dilakukan pemerintah.
Namun, beberapa poin aturan dalam RUU KUP menjadi perhatian khusus seperti rencana penerapan pajak karbon dan rencana pengenaan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Kedua jenis pajak baru itu disebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha.
Selain itu, lembaga kemasyarakatan seperti Muhammadiyah juga ikut menyampaikan pandangan perihal revisi RUU KUP. Salah satu masukan yang disampaikan adalah menambah beban pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Beban pajak bagi kelompok paling kaya disarankan naik 15% dari tarif tertinggi PPh OP. Tambahan beban pajak tersebut berlaku pada individu yang membukukan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. (sap)