KEBIJAKAN PAJAK

Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Dian Kurniati
Jumat, 03 September 2021 | 10.00 WIB
Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya memiliki sejumlah pekerjaan sebelum pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) mulai terlaksana pada 2024.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) perlu menjaga sistem informasi yang sudah berjalan agar tetap bisa beroperasi dengan baik. Begitu pembaruan sistem administrasi sudah bisa diimplementasikan, DJP harus segera beralih secara konsisten ke sistem yang baru.

"Pada saatnya akan bergeser data informasi yang digunakan ini menjadi data informasi yang digunakan dalam core tax," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).

Suryo mengatakan pembaruan core tax system akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakan hukum.

Paket pekerjaan pembaruan core tax system hingga saat ini masih terus dikerjakan oleh sejumlah vendor. Namun sebelum pembaruan sistem itu diimplementasikan, DJP juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga sistem informasi yang masih beroperasi agar pelayanan kepada wajib pajak dan tugas pengumpulan penerimaan tidak terganggu.

"Kami membangun yang baru dan mempertahankan yang lama untuk terus dapat bergerak, tidak menghentikan proses bisnis yang kami lakukan saat ini untuk melayani dan mengumpulkan penerimaan negara," ujarnya.

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni penyiapan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.