APBN KITA

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18.28 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews -  Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Juli 2021 mengalami kontraksi 3,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut masih terpengaruh adanya pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 2,4%.

"Penerimaan PPh orang pribadi negatif 3,2%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi hingga bulan sebelumnya yang minus 2,7%.

Secara bulanan penerimaan PPh orang pribadi pada Juli 2021 sudah juga masih mengalami pertumbuhan negatif 12,0%. Sementara pada pada kuartal II/2021 tercatat minus hingga 63,7%, setelah tumbuh 99,3% pada kuartal I/2021 karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Juli 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 0,7%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5%.

"PPh Pasal 21 yaitu karyawan menunjukkan adanya pertumbuhan positif untuk Januari-Juli 2021 dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara bulanan atau kuartalan. Pada Juli 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 5,9%. Pada kuartal II/2021, pertumbuhannya sebesar 5,0%, sedangkan kuartal I/2021 masih minus 5,6%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.