Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyesuaian kerja ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 19/2021. Penyesuaian baru tersebut berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 2, baik di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.
Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan level 3 pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.
Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor jika terdapat alasan penting dan mendesak.
“ASN pada instansi pemerintah pada sektor nonesensial menjalankan tugas di rumah atau tempat tinggalnya secara penuh,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (25/8/2021).
PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas di kantor (work from office/WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Sementara itu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
Sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50% bagi pegawai yang telah divaksin. ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Lalu, ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
Lalu, sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor nonesensial adalah WFO 25%. Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka dilakukan penutupan selama lima hari.
ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di sektor esensi perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25%. Bagi ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.
ASN melaksanakan WFO sebesar 50% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, sedangkan ASN melaksanakan WFO sebesar 25% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (rig)