Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana RismawantiĀ dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021)Ā
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sudah banyak insentif perpajakan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19. Tahun ini, kebijakan pajak akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dengan mengoptimalkan penerimaan.Ā Ā Ā
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dukungan kepada pelaku usaha dan masyarakat sudah digulirkan pemerintah melalui PMK No. 23/2020 dan terus berubah hingga PMK No. 82/2021.
Kebijakan tersebut juga terus didukung dengan upaya reformasi kebijakan perpajakan melalui UU No. 2/2020 dan UU Cipta Kerja pada bidang perpajakan.
"Pada bidang perpajakan ditujukan untuk memperkuat ekonomi dan menyerap tenaga kerja seperti penurunan tarif dan pemajakan atas transaksi elektronik," katanya dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021).
Perbaikan kebijakan perpajakan juga dilakukan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi beleid tersebut membuat banyak perubahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan akan dibahas secara terbuka dengan DPR.
Dia menyatakan perubahan dalam RUU KUP mengedepankan semangat keadilan seperti rencana perubahan rezim PPN dan usulan penerapan pajak penghasilan minimum pada perusahaan yang selalu merugi. Kemudian, masih ada beberapa opsi memperkenalkan jenis pajak dan cukai baru seperti pajak karbon dan cukai atas penggunaan plastik.
"Ada ramai dibicarakan seperti rencana alternative minimum tax yang berlaku pada perusahaan yang selalu merugi, tetapi tetap beroperasi mengembangkan usaha. Mayoritas perusahaan itu merupakan modal asing dan ini menjadi perhatian DJP," tutur Inge.
Dia juga menambahkan pembahasan RUU KUP masih terbuka untuk berbagai perubahan. Sebab, usulan pemerintah ini akan dibahas secara mendalam dengan DPR. Untuk itu, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal proses pembaruan regulasi bidang perpajakan.
"Jadi beberapa hal itu [isi dalam RUU KUP] belum jadi keputusan final dan akan dibicarakan dengan wakil rakyat. Kami harap dukungan berbagai pihak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan," ujarnya. (rig)