Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing disarankan untuk dapat diselesaikan pada saat tingkat pemeriksaan ketimbang diselesaikan di Pengadilan Pajak.
Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan peluang terjadinya perbedaan-perbedaan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing sangatlah terbuka.
“Transfer pricing is not an exact science sehingga ada saja perbedaan yang terjadi. Namun, berdasarkan pengalaman saya, jika bisa diselesaikan di tingkat pemeriksaan akan lebih baik,” katanya dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).
Danny menjelaskan wajib pajak pada saat tahap pemeriksaan akan memiliki waktu yang cukup dalam mendiskusikan perbedaan, baik mengenai fakta, perhitungan, maupun aturan. Dengan kata lain, wajib pajak berkesempatan untuk berdialog dengan otoritas pajak.
Namun, apabila sengketa sudah masuk ke pengadilan, waktu yang dimiliki untuk menjelaskan pokok sengketa atau fakta menjadi terbatas.
Menurut Danny, kunci untuk memaparkan sengketa transfer pricing adalah persiapan. Hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari pokok sengketa tersebut. Tentu, hal tersebut tidaklah mudah mengingat waktu yang terbatas.
“Jadi, biasanya saya dan tim mendedikasikan banyak waktu bagi upaya memahami secara komprehensif tentang pokok sengketa. Kami akan ulang dari pemeriksaan, keberatan, sampai dengan banding. Kami pelajari betul-betul dan dipersingkat apa sih yang menjadi pokok sengketanya?,” ujarnya.
Selain itu, Danny juga menyarankan peserta untuk mempelajari kasus-kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang sudah terjadi. Pasalnya, pola sengketa yang selama ini terjadi umumnya berulang.
“Kita bisa pelajari seperti apa argumentasi pihak-pihak yang bersengketa. Termasuk juga bagaimana para hakim memberikan pendapat hukumnya ketika terjadi sengketa transfer pricing,” ujarnya.
Dalam webinar kali ini, sambung Danny, para pembicara juga akan memaparkan pokok-pokok atau pola sengketa transfer pricing yang selama ini terjadi. Harapannya, peserta dapat belajar bagaimana argumentasi dari para pihak yang bersengketa.
Pembicara dalam webinar ini antara lain Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina Sumeler. Sekitar 1.000 peserta telah mengikuti webinar tersebut.
Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. (rig)