SURVEI BANK INDONESIA

Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Muhamad Wildan
Jumat, 13 Agustus 2021 | 13.30 WIB
Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penjualan properti residensial primer atau rumah dari pengembang kepada pembeli masih menurun di tengah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan unit rumah susun (rusun).

Berdasarkan survei harga properti residensial (SHPR) kuartal II/2021 dari Bank Indonesia, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -10,01% secara tahunan. Secara kuartalan, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -13,02%.

"Penurunan volume penjualan pada triwulan II-2021 terjadi pada tipe rumah kecil (-15,40%, yoy) dan besar (-12,99%, yoy), sedangkan tipe rumah menengah tercatat tumbuh melambat (3,63%, yoy)," tulis Bank Indonesia (BI) dalam laporannya, Jumat (13/8/2021).

Penjualan rumah yang terkontraksi pada kuartal II/2021 ini berbanding terbalik dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Pada kuartal I/2021, penjualan properti residensial mampu tumbuh 14% secara tahunan.

Terdapat lima faktor yang menjadi penyebab melambatnya penjualan properti residensial pada kuartal I/2021 antara lain kenaikan harga bahan bangunan, masa birokrasi, suku bunga KPR, uang muka KPR yang terlalu tinggi, serta masalah perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rusun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021. Berdasarkan PMK tersebut, insentif diberikan untuk periode Maret—Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang insentif tersebut sampai dengan Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya PMK No. 103/2021.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar. Bila harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.