PMK 83/2021

Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 24 Juli 2021 | 13.00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tersebut sebelumnya telah diberikan mulai Juni – Desember 2020 melalui PP 29/2020. Dalam perjalanannya, masa pemberian fasilitas itu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Pemerintah kemudian kembali memperpanjangnya sampai 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

“Fasilitas PPh … berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 31 Desember 2021.

Namun, tambahan pengurangan tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya dikeluarkan. Apabila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Setidaknya ada 6 produksi alkes yang mendapat fasilitas, yakni masker bedah dan respirator N95; pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot; sarung tangan bedah; sarung tangan pemeriksaan; ventilator; serta reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan terkait dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Namun, dalam hal tertentu, menteri keuangan dapat mengubah rincian alkes dan PKRT berdasarkan pada usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alkes dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.