KEP-187/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan baru mengenai uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP).
Keputusan yang dimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan itu adalah untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
“Dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses bisnis to be Document Management System PSIAP,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).
Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertimbangan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dalam Diktum Pertama disebutkan uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan di Kanwil DJP dan kegiatan penyimpanan dokumen fisik di Pusat Data dan Dokumen Perpajakan.
Adapun jenis dokumen perpajakan yang menjadi dokumen uji coba pengolahan antara lain dokumen terkait dengan keputusan keberatan (dengan induk dokumen surat keputusan keberatan) dan dokumen terkait dengan keputusan nonkeberatan (dengan induk dokumen nonkeberatan).
“Dokumen … merupakan dokumen yang diterbitkan sejak tahun 2016,” bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-187/PJ/2021.
Sesuai dengan ketentuan pada Diktum Keempat, Kanwil Jawa Barat II sebagai unit uji coba pengolahan dokumen perpajakan. Adapun prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP ditetapkan dalam lampiran huruf B keputusan yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2021 ini. (kaw)