PMK 63/2021

DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan
Minggu, 13 Juni 2021 | 16.01 WIB
DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Kantor pusat DItjen Pajak. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sekarang bisa menerbitkan ketetapan serta keputusan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan baru tertuang dalam PMK 63/2021 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 63B PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 63/2021, dikutip Jumat (11/6/2021).

Surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, hingga surat tagihan pajak.

Adapun surat keputusan yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian surat keputusan penguranan atau pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan surat keputusan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 63B ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, ketetapan dan keputusan yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan dan keputusan yang biasanya diterbitkan secara tertulis.

Sementara itu, apabila DJP telah menerbitkan ketetapan atau keputusan secara elektronik, tidak ada keputusan atau ketetapan yang diterbitkan secara cetak oleh DJP.

Ketetapan dan keputusan yang diterbitkan DJP secara elektronik ini akan disampaikan melalui 3 saluran yakni secara langsung melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau langsung ke email wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.