Sumia Adhayani,
Perkenalkan, saya Nadya. Perusahaan kami telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Kemudian, kami menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) melalui sistem Coretax.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin menanyakan, apa saja langkah yang harus kami lakukan untuk menanggapi surat konfirmasi kelebihan pajak tersebut?
Mohon informasinya, terima kasih.
Terima kasih Ibu Nadya atas pertanyaannya.
Perlu diketahui sebelumnya, Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) merupakan surat yang dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak (dirjen pajak) untuk melakukan konfirmasi atas pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajaknya sendiri.
SPKKP dikirimkan setelah diterbitkannya produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar, seperti SKPLB yang diterima oleh perusahaan Ibu Nadya.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), bila terdapat kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak tersebut akan diperhitungkan dan dapat digunakan untuk melunasi utang pajak wajib pajak berdasarkan persetujuan dari wajib pajak.
Kemudian, apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat memilih cara pemanfaatan sisa lebih bayar tersebut. Adapun, pilihan yang tersedia antara lain:
Untuk melakukan konfirmasi SPKKP, Ibu Nadya perlu memastikan terlebih dahulu nomor rekening bank utama yang digunakan oleh perusahaan telah sesuai. Silahkan masuk ke 'Portal Saya', lalu pilih 'Profil Saya', klik 'Detail Bank'. Jika telah sesuai maka Ibu dapat melakukan tahapan konfirmasi selanjutnya.
Untuk melakukan konfirmasi kelebihan pembayaran pajak, Ibu Nadya dapat membuka coretax system dengan memilih menu 'Portal Saya', kemudian klik 'Dokumen Saya'.
Apabila telah terbuka, silahkan Ibu memfilter kolom 'Judul Dokumen' dengan memilih 'Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak ...'. Kemudian catat nomor dan tanggal SPKKP. Jika Ibu Nadya ingin mengunduh SPKKP, Ibu Nadya dapat mengklik 'Unduh'.
Selanjutnya, Ibu Nadya dapat masuk ke 'Portal Saya' dan memilih 'Kasus Saya'. Kemudian klik tombol 'Refresh', dan cari jenis kasus 'refund of legal actions decisions' yang tanggalnya sama dengan tanggal SPKKP Ibu. Lalu klik 'Pilih'.
Pada menu 'Detail Kasus', silakan Ibu mengklik submenu 'Alur Kasus' dan memasukan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi sesuai dengan format masing-masing wajib pajak pada kolom yang tersedia. Jika tidak ada nomor surat, maka dapat diisi dengan '-'.
Selanjutnya, pada 'Data Penandatangan' pastikan status penandatangan telah diubah menjadi wakil wajib pajak atau kuasa pada field status penandatangan. Kemudian, isi kolom NPWP dengan menggunakan NIK. Setelah itu, data penandatangan akan secara otomatis ter-prefill oleh sistem.
Lebih lanjut, pada 'Data Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak', silakan mengisi nomor surat konfirmasi dan tanggal surat balasan. Lalu, Ibu Nadya dapat memilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak.
Pertama, kelebihan pajak untuk pelunasan tunggakan pajak milik wajib pajak lain. Ibu Nadya dapat mencentang 'kompensasi ke utang wajib pajak lain', kemudian masukkan nomor STP/SKP wajib pajak lain yang dituju.
Kedua, kelebihan pajak untuk dikompensasikan ke deposit pajak. Ibu silahkan klik centang 'kompensasi ke deposit pajak'. Ketiga, sisa lebih bayar ditransfer ke rekening utama. Bila Ibu Nadya ingin seluruh kelebihan pembayaran pajak dikirim ke rekening perusahaan maka Ibu Nadya tidak perlu memberi centang.
Apabila Ibu Nadya telah memilih salah satu dari opsi di atas, selanjutnya Ibu dapat mencentang pernyataan selaku wajib pajak atau kuasa/wakil wajib pajak. Kemudian, klik 'Lanjut'. Setelah itu, pada submenu alur kasus akan tertulis 'Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini'.
Apabila Ibu Nadya sudah melihat tulisan tersebut, maka proses konfirmasi telah selesai. Untuk memastikan konfirmasi telah sesuai, Ibu juga dapat melakukan konfirmasi kepada petugas helpdesk KPP terdaftar dengan memberitahukan nomor kasus SPKKP.
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak harus melakukan konfirmasi maksimal 7 hari sejak surat diterima atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung kondisi mana yang terjadi lebih dahulu.
Jika hingga batas waktu tersebut wajib pajak tidak menanggapi maka sisa kelebihan pajak setelah dikompensasi dengan sisa utang pajaknya sendiri akan otomatis dikembalikan ke rekening wajib pajak.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)