REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Muhamad Wildan
Kamis, 10 Juni 2021 | 17.30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," katanya dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Handhung berharap KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan.

Berdasarkan Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak. Sementara itu, KPP LTO dan KPP Khusus ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 60% terhadap penerimaan pajak.

KPP Pratama sesungguhnya juga diharapkan dapat mengamankan 20% penerimaan pajak. Namun, kinerja KPP Pratama tidak sepenuhnya diukur berdasarkan penerimaan, melainkan berdasarkan pada penguasaan wilayah dan kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.