PENANGANAN DANA BLBI

Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 4 Juni 2021 | 12.17 WIB
Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengatakan pembentukan Pokja dan sekretariat Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 6/2021. Menurutnya, Satgas akan menagih semua piutang BLBI dalam waktu 3 tahun atau hingga 31 Desember 2023.

"Pemerintah sekarang akan melakukan penagihan kepada semuanya, yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan tadi sejumlah Rp110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya," katanya, Jumat (4/6/2021).

Mahfud menuturkan obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara. Menurutnya, Satgas juga telah mengantongi data semua obligor dan debitur tersebut.

Dia meminta obligor dan debitur BLBI bersikap kooperatif dalam menjalankan kewajibannya. Jika tidak kooperatif, lanjutnya, perkara BLBI yang bersifat perdata juga dapat berbelok menjadi ranah pidana.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap obligor dan debitur melakukan niat baik dan membayarkan piutang kepada negara. Satgas juga akan menjalankan aspek proporsionalitas dalam menilai kepatuhan obligor dan debitur membayar.

Satgas BLBLI memiliki divisi penagihan dan mitigasi yang akan terus menghubungi para obligor dan debitur. Dalam prosesnya, kedua divisi tersebut juga membutuhkan peranan Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan Agung.

Satgas juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sehingga akses obligor dan debitur terhadap lembaga-lembaga keuangan diblokir. "Semua prioritas [ditagih] sebab kan [piutangnya] sudah 20 tahun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.