PMK 23/2026

Purbaya Revisi Aturan Pengurusan Piutang Negara, Begini Detailnya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 April 2026 | 14.30 WIB
Purbaya Revisi Aturan Pengurusan Piutang Negara, Begini Detailnya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Tangkapan layar PMK 23/2026.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan teknis mengenai pengurusan piutang negara melalui menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23/2026.

PMK 23/2026 terbit untuk merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 240/2016. Peraturan tersebut disusun guna mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.

"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," bunyi salah satu pertimbangan PMK 23/2026, dikutip pada Senin (27/4/2026).

PMK 240/2016 s.t.d.d PMK 23/2026 mendefinisikan piutang negara sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang negara terdiri atas utang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian atau peraturan atau putusan pengadilan.

Penyelesaian piutang negara diatur secara bertingkat. Pada tingkat pertama, piutang negara diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah termasuk badan layanan umum (BLU)/badan layanan umum daerah (BLUD), lembaga negara, komisi negara, badan hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan. Dengan chanelling, pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi piutang macet.

Sementara itu, risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan, di mana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi piutang macet.

Dalam hal penyelesaian piutang negara pada tingkat pertama tidak berhasil, maka instansi, lembaga, ataupun badan usaha yang menyalurkan dana yang berasal dari instansi pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, wajib menyerahkan pengurusan piutang negara kepada panitia cabang. Istilah panitia cabang kini diubah menjadi panitia urusan piutang negara (PUPN) cabang.

Selanjutnya, piutang negara bisa dikoreksi jika memenuhi 3 kondisi, yaitu ada pembayaran yang tidak tercatat; kesalahan perhitungan oleh penyerah piutang; dan/atau sebab lain yang sah.

Namun, koreksi besaran piutang negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos atau beban lainnya yang melebihi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Berikutnya, negara bisa melakukan penegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pihak penanggung utang yang tidak kunjung menyelesaikan piutangnya kepada negara. Adapun yang dimaksud dengan penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang.

Dalam rangka penyelesaian utang, pemerintah melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berwenang melakukan panggilan secara tertulis kepada penanggung utang.

Selain itu, DJKN bisa memblokir barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik penanggung utang, serta memanfaatkan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang hasilnya digunakan untuk pembayaran hutang.

Yang tergolong harta kekayaan lain meliputi barang tidak bergerak seperti tanah, tanah dan bangunan, kapal, benda bergerak, perhiasan, furnitur, dan peralatan elektronik. Selain itu, harta kekayaan juga bisa berupa surat berharga, barang tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten, hak merek, serta harta kekayaan berupa uang atau harta kekayaan yang tersimpan di bank.

Tidak hanya itu, penyelesaian piutang negara dapat dilakukan dengan melakukan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri. Pencegahan dapat dilakukan dalam hal sisa utang lebih dari Rp500 juta atau kurang dari Rp500 juta tapi pihak yang berutang sering bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga dapat dilakukan ketika pihak yang berutang beritikad tidak baik.

Selain itu, pemerintah berwenang melayangkan surat paksa kepada penanggung utang. Disusul dengan serangkaian penindakan penegakan hukum lainnya, mulai dari penyitaan aset, barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, lalu pelelangan barang sitaan, penjualan tanpa melalui lelang, hingga paksa badan atau penyanderaan (gijzeling).

Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara dalam PMK 23/2026

Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelesaian piutang kepada negara, pemerintah telah menyempurnakan tata cara penyelesaian piutang negara melalui PMK 23/2026. Beleid ini memuat perubahan, penghapusan, serta penambahan sejumlah pasal.

Bab I (ketentuan umum) tepatnya dalam Pasal 1 PMK 23/2026, menjelaskan istilah-istilah yang dipakai dalam aturan tentang penyelesaian piutang negara secara lebih lengkap. Pada aturan lama, yakni PMK 240/2016, hanya ada 32 istilah yang dijelaskan, sedangkan di aturan baru jumlahnya bertambah menjadi 37 istilah.

Salah satu istilah yang diperbarui, yakni PUPN. Dalam PMK 23/2026, PUPN sekarang didefinisikan secara resmi sebagai panitia yang bersifat interdepartemental yang terdiri atas 2 tingkat, yaitu PUPN pusat dan PUPN cabang.

Selanjutnya, PMK 23/2026 menghapus Pasal 62 dalam PMK 240/2016 yang mengatur mengenai surat keputusan penetapan jumlah piutang negara. Selain itu, Pasal 63 yang mengatur mengenai surat keputusan terkait koreksi/perubahan besaran piutang negara juga dihapus.

Berikutnya, pada Bab XV, disisipkan 1 bagian di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, yaitu Bagian Kelima A. Bagian ini mengatur mekanisme penguasaan fisik, penggunaan, dan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan.

Kemudian, di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 5 pasal baru, yaitu Pasal 186A, Pasal 186B, Pasal 186C, Pasal 186D, dan Pasal 186E. Kelima pasal baru itu menjelaskan mekanisme penyelesaian utang kepada negara melalui metode penyitaan barang jaminan/kekayaan, penguasaan fisik barang sitaan oleh negara, serta pendayagunaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain.

Sebagai contoh, Pasal 186A menyatakan kini barang jaminan/harta kekayaan lain milik debitur yang telah disita dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak.

Adapun pendayagunaan barang atau harta oleh PUPN cabang boleh dilakukan tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Selanjutnya, PMK 23/2026 mengubah ketentuan dalam Pasal 233 mengenai objek penilaian berupa barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, serta tujuan dilakukan penilaian terhadap objek tersebut.

PMK 23/2026 juga mengubah definisi pembayaran utang dan memperinci mekanisme pembayaran utang yang tertuang di dalam Pasal 294.

Tidak hanya itu, ada 4 pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 297 dan Pasal 298 yang juga mengatur soal pembayaran utang. Pasal baru tersebut meliputi Pasal 297A, Pasal 297B, Pasal 297C, dan Pasal 297D.

Pasal-pasal baru itu memperinci mekanisme pembayaran utang dengan penyerahan aset dan pengambilalihan aset.

Terakhir, PMK 23/2026 menyatakan istilah penanggung hutang dan penjamin hutang yang digunakan dalam regulasi sebelumnya, kini diganti menjadi penanggung utang dan penjamin utang. Seluruh ketentuan dan perubahan dalam beleid ini mulai berlaku pada 24 April 2026.

Perlu diperhatikan, poin-poin mengenai penyelesaian utang negara yang tidak diubah dalam PMK 23/2026 tetap mengacu pada PMK 240/2016. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.