REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

Muhamad Wildan
Senin, 24 Mei 2021 | 13.34 WIB
Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama baru atau KPP Madya baru bakal diberikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dari Ditjen Pajak (DJP).

Dalam keterangan resmi dari otoritas pajak, NPWP baru akan diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 10 hari sejak saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya baru.

"KPP Pratama dan KPP Madya yang baru akan menerbitkan NPWP baru dan menyampaikannya kepada wajib pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar paling lama 10 hari kerja sejak SMT," sebut DJP, dikutip pada Senin (24/5/2021).

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama baru atau KPP Madya baru. SMT ditetapkan pada hari ini, Senin (24/5/2021. Pada saat bersamaan, pemerintah juga meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal otoritas pajak.

Dengan reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, terdapat sejumlah KPP Pratama yang berhenti beroperasi dan 18 KPP Madya baru. Pembentukan KPP Madya adalah upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pada sisi wajib pajak, salah satu fungsi KPP Madya yang baru adalah sebagai one stop service point. Suryo mengatakan ada sekitar 2.000 hingga 4.000 wajib pajak yang diadministrasikan pada setiap KPP Madya yang baru.

"Seluruh elemen di DJP juga harus bersinergi sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan baik oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.