Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial SCB di Jombang, Jawa Timur.
SCB ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Bali bersama dengan Resmob Polda Bali pada 9 Mei 2021 setelah SCB sempat buron terhitung sejak Desember 2020.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto menceritakan SCB diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andri, dikutip Rabu (12/5/2021).
Andri menjelaskan Kanwil DJP Bali sesungguhnya telah memberikan ruang bagi SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmi dimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diketahui tidak bersedia melunasi kurang bayar pajak beserta sanksi denda yang diatur pada Pasal 44B UU KUP.
Setelah dilakukan pencarian bersama dengan Polda Bali, SCB akhirnya tertangkap di Jombang dan sekarang telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali.
Ia berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali terus berlanjut agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.