PER-06/PJ/2021

Ini Ketentuan Pemeriksaan Pajak di KPP Pratama yang Berubah Jenis

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 April 2021 | 15.49 WIB
Ini Ketentuan Pemeriksaan Pajak di KPP Pratama yang Berubah Jenis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-06/PJ/2021, dirjen pajak mengatur ketentuan pemeriksaan oleh KPP Pratama yang mengalami perubahan jenis. Adapun perubahan jenis KPP merupakan bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Seperti diketahui, melalui PMK 184/2020, pemerintah mengubah jenis beberapa KPP, termasuk menetapkan 18 KPP Pratama berubah jenis menjadi KPP Madya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Instansi vertikal ini mulai beroperasi pada 24 Mei 2021.

“Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama lama yang mengalami perubahan jenis KPP … , berlaku ketentuan sebagai berikut,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 PER-06/PJ/2021, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Adapun 6 ketentuan yang diatur. Pertama, pemeriksaan rutin selain atas SPT lebih bayar restitusi dan pemeriksaan khusus, yang daluwarsa penetapannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama lama paling lambat tanggal 16 April 2021.

Kedua, pemeriksaan rutin selain atas SPT lebih bayar restitusi dan pemeriksaan khusus, yang daluwarsa penetapannya setelah tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan dengan dua cara.

Jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan 19 Maret 2021, penyelesaian dilakukan KPP Pratama lama paling lambat tanggal 16 April 2021. Jika SPHP belum disampaikan sampai dengan 19 Maret 2021, penyelesaian dialihkan ke KPP Pratama baru atau KPP Madya pada 3 Mei 2021.

Ketiga, pemeriksaan tujuan lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang batas waktu penerbitan keputusannya sampai dengan 31 Agustus 2021, diselesaikan KPP Pratama lama paling lambat 16 April 2021.

Keempat, pemeriksaan tujuan lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang batas waktu penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Agustus 2021, dialihkan ke KPP Pratama baru atau KPP Madya pada 3 Mei 2021.

Kelima, pemeriksaan tujuan lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang permohonannya disampaikan sampai dengan 19 Maret 2021, diselesaikan KPP Pratama lama paling lambat 16 April 2021.

Keenam, pemeriksaan tujuan lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang permohonannya disampaikan setelah 19 Maret 2021, diselesaikan KPP Pratama baru atau KPP Madya.

Sebagai informasi kembali, otoritas memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.