KEP-28/PJ/2021

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Reorganisasi Instansi Vertikal DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Maret 2021 | 09:31 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Reorganisasi Instansi Vertikal DJP

Salinan KEP-28/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memutuskan penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP yang diatur dalam PMK 184/2020 efektif berlaku mulai 3 Mei 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021. Keputusan itu dirilis sehubungan dengan adanya perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam PMK 184/2020.

“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal II angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 …, direktur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi... dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia,” demikian bunyi salah satu pertimbangan KEP-28/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/3/2021)

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Keputusan yang berlaku mulai 5 Februari 2021 ini mengatur ketentuan waktu berlaku efektif penerapan reorganisasi ke dalam 4 diktum.

Pertama, penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 3 Mei 2021.

Secara garis besar, PMK 184/2020 memang merevisi fungsi, tugas, subbagian, dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP. Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan pengelompokkan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Berdasarkan pada PMK 184/2020, perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.

Selain itu, jenis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebih jelas dan terperinci karena telah mengatur KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri. Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait.

Kedua, perincian instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Terdapat 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Instansi vertikal ini beroperasi mulai 3 Mei 2021.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketiga, perincian 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami perubahan wilayah kerja. Perubahan wilayah kerja dari beberapa instansi vertikal DJP ini sebelumnya juga telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru ditetapkan pada 3 Mei 2021.

Keempat, perincian 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya. Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Instansi vertikal ini juga mulai beroperasi pada 3 Mei 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya