BERITA PAJAK HARI INI

Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 08:26 WIB
Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Ilustrasi. Perajin membuat boneka ondel-ondel berbahan dasar kok bekas, di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Pemerintah melalui program Bangga Buatan Indonesia mengajak masyarakat membeli produk buatan dalam negeri seperti buatan pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mendorong konsumsi rumah tangga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya jangka waktu pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dalam PP 23/2018 dimaksudkan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Ketentuan tersebut kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/4/2021).

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin pelaku usaha selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha. Terbatasnya jangka waktu akan menjadi pendorong.

Wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum dalam UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PPh final PP 23/2018 sudah berakhir atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PP 23/2018, jangka waktu penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, paling lama 4 tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama 3 tahun pajak.

Selain mengenai pembatasan jangka waktu penggunaan PPh final untuk UMKM, ada pula bahasan tentang keputusan baru dirjen pajak yang memuat perubahan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengurangan Tarif

Untuk wajib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh final PP 23/20218 sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021. Sebelumnya, DJP juga telah memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Simak pula artikel ‘Mulai Pakai Tarif Umum, WP UMKM Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25’. DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM
  • Lebih Sederhana

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat SAK EMKM untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub,

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final
  • Reorganisasi Instansi Vertikal DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 Tahun 2021…, pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • KPP Madya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembentukan 18 KPP Madya diharapkan dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak. Kontribusi penerimaan pajak dari KPP Madya juga diharapkan membesar.

“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” katanya. (Kontan)

  • Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset juga dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 23:18 WIB

Langkah pemerintah yang mengeluarkan SAK EMKM sebagai penyesuaian terhadap berakhirnya jangka waktu pemanfaatan PPh Final PP 23/2018 merupakan langkah yang tepat dikarenakan belum tentu UMKM siap membuat laporan keuangan yang kompleks seperti entitas badan pada umumnya, terlebih lagi aktivitas UMKM tidak sekompleks aktivitas PT. Sehingga, diharapkan dengan mengeluarkan SAK ini usaha UMKM tidak merasa terbebani dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Diperlukan pula langkah aktif pemerintah seperti sosialiasi intensif kepada usaha UMKM.

16 April 2021 | 21:42 WIB

Terkait SAK EMKM ini perlu lebih disosialisasikan kepada para pengusaha kecil agar para pengusaha baik orang pribadi atau badan dapat teredukasi mengenai bagaimana cara membuat laporan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat