PMK 40/2021

PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Muhamad Wildan
Senin, 12 April 2021 | 14.00 WIB
PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian bantuan pembayaran tagihan listrik PLN bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2021.

"Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, perlu dilakukan perubahan atas PMK 136/2020," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 40/2021, dikutip Senin (12/4/2021).

Merujuk pada Pasal 3, disebutkan bantuan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2021 dari masa berlaku sebelumnya pada periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Besar bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban. Per Januari hingga Maret 2021, bantuan diberikan sebesar 100%. Pada April hingga Juni 2021 bantuan pembayaran tagihan listrik diberikan sebesar 50%.

Bila dibutuhkan, insentif bantuan pembayaran listrik ini ditetapkan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau sesuai hasil koordinasi tingkat menteri dan/atau menteri ESDM dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 40/2021 tersebut, bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dan rekening minimum diberikan kepada pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya sebesar 1.300 VA ke atas.

Pembebasan biaya beban diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis dengan daya 900 VA dan pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Dengan adanya bantuan ini memudahkan sektor usaha dimasa pandemi ini