Foto bersama setelah penandatanganan perjanjian kereja sama antara DJP dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Jampidsus Kejagung RI dan Bareskrim Polri bersepakat mengoptimalkan penerimaan negara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.
Selain itu, ada pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Kerja sama terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan.
“Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJP, Senin (29/3/2021).
DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi untuk penyelarasan kebijakan serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain itu, DJP dan Jampidsus Kejagung RI juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Kemudian, DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, DJP berharap dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal. (kaw)