KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Maret 2021 | 16.45 WIB
Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat proses pengawasan terhadap pemerintah daerah guna dapat sejalan dengan prioritas kerja pemerintah pusat.

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan pemerintah akan merumuskan aturan baru dalam perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP).

"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tak hanya sent tapi juga delivered. Untuk itu, penting untuk merumuskan suatu perencanaan binwas pemda yang sesuai dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP," katanya, Jumat (19/3/2021).

Itjen Kemendagri tidak sendirian dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan pemda. Rapat bersama telah digelar dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kemenpan RB, BPKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dia menuturkan rapat digelar untuk merumuskan agenda prioritas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Menurutnya, kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk Binwas pemda mulai tahun fiskal 2022.

"Catatan evaluasi Itjen Kemendagri selama ini, dokumen perencanaan pembinaan dan pengawasan tahunan penyelenggaraan pemda yang diusulkan oleh K/L teknis masih belum didekatkan secara maksimal dengan RKP," ujarnya.

Tumpak menambahkan rencana perubahan kebijakan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah sebagai sinergi pusat dan daerah dalam mendukung serta mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah akan ikut dilibatkan dalam lanjutan perumusan kebijakan baru pada ranah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang dihelat pada April 2021.

"Untuk mewujudkan semua itu, kami arahkan APIP di daerah untuk mereviu atas baik dokumen perencanaan maupun dokumen penganggaran untuk mendukung 7 Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tersebut," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.